MOTOR Plus-online.com - Sarung tangan identik dengan pengendara motor.
Saat terjatuh, tangan bisa terlindungi dari gesekan aspal yang bisa melukai pergelangan tangan.
Terkait hal itu, peraturan pemerintah terbaru yang membahas tentang keselamatan berkendara dalam PM No 12 tahun 2019 mengatur mengenai perlengkapan berkendara.
Salah satunya adalah pengendara ojek online (ojol) wajib mengenakan sarung tangan.
Baca Juga : Konsumen Dipersulit Beli Motor Baru Secara Tunai di Dealer Honda, Pihak AHM Bilang Hoax
Baca Juga : Makin Nekat, Tenteng Pistol Maling Leluasa Bawa Kabur Motor Matic dari Parkiran
Berkaitan dengan ini, beberapa pengendara ojol yang sempat ditemui Kompas.com, mengutarakan, mereka memahami tujuan keselamatan yang diatur pemerintah.
Namun apabila untuk keseharian, penggunaan sarung tangan mengganggu proses penerimaan pesanan mereka melalui telepon genggam.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan terpenting adalah pengendara ojol memahami apa guna memakai sarung tangan.
Terkait pilihan mengenakan sarung tangan model buntung, Sony punya pendapat.