MOTOR Plus-online.com - Saat ini motor-motor keluaran terbaru sudah dilengkapi dengan fitur lampu hazard dari pabrikan.
Nah sayangnya, masih banyak pengguna motor yang belum paham fungsi dari lampu hazard.
Makanya enggak sedikit yang menggunakan lampu hazard saat sedang konvoi atau melewati perempatan jalan.
Padahal lampu hazard hanya boleh digunakan saat keadaan darurat saja.
Baca Juga : Belum Juga Yamaha NMAX Facelift Keluar, Honda PCX Tampang Baru Nongol
Baca Juga : Akhirnya Terungkap Dealer Motor Mempermainkan Konsumen Demi Keuntungan
"Sesuai dengan UULAJ 22/2009 dan norma-norma keselamatan, lampu hazard hanya boleh digunakan saat situasi darurat dan kondisi berbahaya," ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Tidak untuk digunakan saat kesempatan lain seperti konvoi atau melaju lurus di perempatan jalan. Dalam konteks turing sebagaimana aturan yang tersebut, di dalam MSF ataupun buku-buku panduan konvoi atau group riding international penggunaan hazard tidak tersebutkan," sambung Jusri.
Biar lebih paham, mending langsung tonton saja video tips cara menggunakan lampu hazard yang benar.