Find Us On Social Media :

Serius Nih? Uang yang Dibayar Dikembalikan Lagi Kalau Gak Lulus Ujian SIM, Polisi Malah Bilang Begini

By Ahmad Ridho, Senin, 1 April 2019 | 11:09 WIB
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi. (kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang wajib dimiliki pemotor dan pengendara mobil yang sudah berusia 17 tahun.

Karena itu, pemohon harus mengikuti serangkaian tes dan praktik di Samsat untuk mendapatkan SIM.

Apabila kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian.

Tetapi, tidak sedikit pemohon yang tidak lulus ketika mengikuti uji teori atau praktik.

Baca Juga : Kebongkar, Rahasia Valentino Rossi Gak Ketipu Strategi Andrea Dovizioso di MotoGP Argentina

Baca Juga : Menohok, Marc Marquez Komentar Begini Usai Pecundangi Valentino Rossi dan Andrea Dovizioso

Alasannya cukup klasik, yaitu kurang paham tentang materi teori hingga praktik.

 

Lantas jika gagal praktik uang masih bisa kembali atau tidak ya?

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun berikan tangapannya.

"Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kan sudah dibayar sebelum pendaftaran dan sebelum ujian," kata Kompol Fahri di Jakarta, Senin (1/4/2019).