MOTOR Plus-online.com - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu sosialisasi penerapan Permen Perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C.
Permen tersebut mengatur tentang larangan merokok sambil mengendarai motor.
"Sampai saat ini di DIY belum," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (02/04/2019).
Sigit mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang sudah mengeluarkan aturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT
Baca Juga : Mengharukan, Siswi Sekolah Pesan Ojol, Ternyata Drivernya Sang Ayah yang Sudah Terpisah Lama
Selain itu, tertera pula aturan lain pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor yang tertulis dalam pasal 6 huruf C.
Namun, sampai saat ini, menurut Sigit Sapto, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut di daerah.
"Masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, apakah saya harus pakai pergub atau seperti apa. Kita juga belum sosialisaikan," jelasnya.
Sigit mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan disosialisasikan dan diberlakukan di DIY.