MOTOR Plus-online.com. Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor yang merokok sambil berkendara.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dihubungi, Senin (1/4/2019).Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283.
Denda tilangnya Rp 750 ribu, jika sudah mencapai 652 pelanggar tinggal dikalikan.
Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya
Baca Juga : Cilandak Mencekam, Fortuner Ogah Diderek Tabrak Driver Ojek Online
Hasilnya Rp 750 ribu x 652, pemasukan buat negara mencapai Rp 489 juta atau hampir Rp 500 juta.