MOTOR Plus-online.com - Buat pemotor yang masih suka merokok sambil berkendara, sadarlah.
Karena polisi mulai gencar menangkap pemotor yang ketahuan merokok.
Peraturan ini sudah terbit dan mulai diimplementasikan di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Juga : Geger Motor Yamaha Mio Isi Bensin 7,9 Liter, Ini Tanggapan Pihak Pertamina
Baca Juga : Heboh Yamaha Mio Isi Bensin 7,9 Liter, Tangki Yamaha Byson Ini Muat 45 Liter, Dua Minggu Gak Isi Bensin
Lantas dengan peraturan baru tersebut apakah pengendara akan jera?
Menanggapi hal ini, Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno pun angkat bicara.
"Bisa jera kalau benar serius ditilang. Namun jika dibiarkan, tentu tidak ada efek jeranya," kata Djoko di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia mengaku, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.