Find Us On Social Media :

Breaking News! Begini Nasib Pemotor yang Ngamuk dan Hancurkan Honda Scoopy Saat Ditilang, Kasihan...

By Fadhliansyah, Rabu, 10 April 2019 | 11:15 WIB
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. (IG @riweuh_id)

MOTOR Plus-online.com - Pada bulan Februari 2019 kemarin, seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy lantaran ogah ditilang.

Video Adi pun viral di media sosial dan jadi bahan perbincangan netizen.

Bahkan Adi juga membuat video dirinya sedang membakar STNK motor Honda Scoopy tersebut.

Info terakhir yang dikutip dari Kompas.com, kasus Adi Saputra sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Baca Juga : Jalan Rasuna Said Mencekam, Video Pelaku Pembegalan Terlibat Tarik-tarikan Tas, Satu Orang Meninggal

Baca Juga : Ngeri! Video Detik-detik Terjadinya Kecelakaan yang Menewaskan Pemotor di Margonda

Video viral pria hancurkan motor Honda Scoopy di BSD, Tangsel. (instagram.com/infotangsel)

Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan Adi saat ini statusnya resmi jadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.

"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," katanya seperti dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Sobrani juga mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.

"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," lanjut Sobrani.