MOTOR Plus-online.com - Beberapa pekan belakangan ramai pemberitaan seputar pemotor dilarang merokok di jalan raya.
Selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok berbahaya.
Karena itu, khusus buat pemotor yang sering merokok sambil berkendara, sadarlah.
Karena polisi mulai gencar menangkap pemotor yang ketahuan merokok.
Baca Juga : Video Debt Collector Asyik Mangkal di Halte Kota Depok, Langsung Gemetaran Dibentak Tim Jaguar
Baca Juga : Jalan Rasuna Said Mencekam, Video Pelaku Pembegalan Terlibat Tarik-tarikan Tas, Satu Orang Meninggal
Peraturan ini sudah terbit dan mulai diimplementasikan di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Sebenarnya, larangan merokok saat naik motor sudah ada sejak tahun 2009 silam.
Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang lakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.