MOTOR Plus-online.com - Beberapa daerah melalui pihak kepolisian sudah mengultimatum para debt collector.
Jika sembarangan merampas kendaraan dari kreditur akan ditembak di tempat.
Perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat.
Di Tasikmalaya Jawa Barat dari 2013 lalu pihal kepolisian sudah memberi ancaman kepada pihak leasing.
Baca Juga : Begini Kondisi Motor Korban yang Tewas Mengenaskan di Margonda, Enggak Nyangka
Baca Juga : Bikin Geger! Petisi Recall Honda PCX Lokal Makin Kencang, Pemilik Motor Ungkap Kronologis Masalah
Dikutip dari Kompas.com, ketika itu Kepolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.
Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.
Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.
”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.
Baca Juga : Video Debt Collector Asyik Mangkal di Halte Kota Depok, Langsung Gemetaran Dibentak Tim Jaguar
Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.
Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada Juni 2018 lalu.
Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.
Terungkapnya kejadian itu ketika ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.
Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.
Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.