Find Us On Social Media :

Pilih Denda atau Penjara, Pemakai Knalpot Brong Gak Berkutik, Distop Polisi di Jalan Raya

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 April 2019 | 07:15 WIB
Pemakai knalpot brong ditangkap polisi di Jepara. (FB Info Seputar Jepara)

MOTOR Plus-online.com - Knalpot brong atau racing memang sangat mengganggu.

Suara meraung bisa memekakkan terlinga dan memancing keributan.

Karena itu, sejak beberapa pekan lalu polisi semakin gencar menggelar razia menertibkan pemakai knalpot brong.

Padahal aturan tentang penggunaan knalpot brong atau racing sebenarnya sudah jelas.

Baca Juga : Gara-gara Netizen, Tiga Cewek yang Batalkan Orderan Ojol Karena Muka Drivernya Jelek Minta Maaf

Baca Juga : Dasar Valentino Rossi, Senyum Terus Biarpun Podium Dua MotoGP Amerika

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Khusus buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Nah, dengan merujuk pada peraturan tersebut, polisi semakin gencar untuk mengamankan pengguna knalpot brong.

Dalam undang-undang modifikasi knalpot grong yang menyebabkan bising di larang termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yaitu Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Layak Jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.