MOTOR Plus-online.com - Salah anggapan polisi melakukan tilang hanya saat operasi atau razia saja.
Polisi berhak menilang kapan saja kalau pemotor malakukan pelanggaran.
Banyak bikers yang menanyakan masalah pemotor yang melanggar rambu boleh ditilang karena pada saat itu tidak ada operasi?
Menanggapi hal ini, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir berikan jawabannya.
Baca Juga : Gara-gara Netizen, Tiga Cewek yang Batalkan Orderan Ojol Karena Muka Drivernya Jelek Minta Maaf
Baca Juga : Nyender Nahan Tangis, Driver Ojol Kebingungan Kena Order Fiktif, Makanan Seharga Rp 1 Juta Gak Ditebus
Ya bisa, pelanggaran itu siapapun di manapun bisa ditilang," kata Kompol Nasir di Jakarta, Senin (15/4/2019).
"Apalagi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan beresiko tinggi mengarah pada pasal fatalitas, seperti pengendara tidak pakai helm, melawan arah, melawan arus, boncengan lebih dari tiga, tidak konsentrasi," sambung dia.
Untuk diketahui, disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, antara lain;
Baca Juga : Dasar Valentino Rossi, Senyum Terus Biarpun Podium Dua MotoGP Amerika