Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal

By Ahmad Ridho, Minggu, 21 April 2019 | 12:15 WIB
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur. (Stefanus Yoga)

MOTOR Plus-online.com - Hampir di setiap jalanan terdapat polisi tidur.

Pembuatan polisi tidur memang diperbolehkan untuk mengendalikan kecepatan pemotor di jalanan yang ramai.

Tapi kadang ukuran polisi tidur yang menyulitkan bikin pemotor kesal.

Kalau dilaporkan, pembuat polisi tidur bisa didenda bahkan penjara.

Baca Juga : Harga Lebih Murah, Matic 150 Cc Terbaru Ini Punya Pilihan Warna Sama dengan Yamaha NMAX

Baca Juga : Bengis, Video Raungan Suara Yamaha XMAX 300 Cc, Sekali Ngegas Loncat

Pembuatan polisi tidur sudah diatur ukuran dan ketinggiannya, jangan sampai malah membahayakan.

Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Yang bisa diancam penjara atau denda pembuat polisi tidur yang ukurannya besar bahkan cenderung membahayakan.

Kalau menemukan polisi tidur berukuran besar, lancip dan jumlahnya terlalu banyak bisa dilaporkan.