MOTOR Plus-online.com - Memang cukup menjengkelkan kalau lewat jalanan banyak polisi tidur.
Hal itu diperparah dengan ukuran polisi tidur yang lebar dan tinggi.
Bukan cuma merusak sokbreker motor, tapi bisa membahayakan pemotor.
Sebenarnya pembuat polisi tidur yang enggak sesuai bisa dikenakan denda atau penjara.
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Baca Juga : Mewah Banget! Paket Modifikasi Honda PCX 150 Konsep Gold Wing, Boncenger Bisa Tidur Pulas
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Tapi di luar itu, ternyata hanya sedikit yang paham soal sejarah polisi tidur yang banyak berjejer di pinggir jalan.