Find Us On Social Media :

Gak Boleh Sembarangan Bikin, Ini Jenis dan Spesifikasi Polisi Tidur yang Diperbolehkan

By Fadhliansyah, Senin, 22 April 2019 | 09:05 WIB
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional. (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Sigit Wijatmoko, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku pihaknya akan membongkar polisi tidur di jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sigit mengatakan, pembuatan polisi tidur adalah kewenangan Dishub.

"Sejauh ini hanya akan dilakukan penyesuaian, artinya akan kita bongkar. Tidak kita berikan sanksi hukum ya sekali lagi, soalnya tujuannya baik," ucap Sigit dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sigit juga mengimbau untuk masyarakat yang membutuhkan polisi tidur agar melapor ke Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan di masing-masing kecamatan.

Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta

Baca Juga : Mewah! Ini Spek Lengkap Motor Matic 150 Cc Baru yang Banderolnya Lebih Murah dari Yamaha NMAX

Atau bisa juga lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang diadakan tiap tahun melalui RW (Rukun Warga) masing-masing.

"Sehingga kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalu lintas ataupun complaining masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminir," ucap Sigit.

Spesifikasi dalam Pasal 2 Permenhub 82/2018 tersebut, ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.

Untuk polisi tidur berjenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.