MOTOR Plus-online.com - Ketika masa sosialisasi kampanye pilpres dan pileg lalu, Polda Jawa Tengah merilis video.
Dari video yang dirilis itu massa kampanye ditilang karena tidak menggunakan helm dan knalpot tidak standar.
"Kata knalpot tidak standar itu yang membuat para pengrajin knalpot asal Purbalingga keberatan," jelas Edy Nurmanto alias Abenk, salah satu pengrajin pipa gas buang asal Purbalingga.
Para pengrajin yang tergabung dalam wadah APIK BANGGA itu lantas protes di sosial media Twitter.
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Baca Juga : Kasihan, Pemilik Mau Jual Motor R15 Malah Dibully Netizen Habis-habisan, Ternyata Ada yang Aneh
Lewat akun Twitter APIK BANGGA mereka menulis:
Kami meyakini bahwa pihak @poldajateng tidak bermaksud buruk terhadap kami, tapi mohon diperbaiki penggunaan kata knalpot tidak standar, pemilihan kata tersebut menjadi ambigu, "knalpot standar" yang @poldajateng maksud itu apa..?
Cuitan APIK BANGGA dilanjut:
@poldajateng.. @Divhumas_polri.... standar baku nasional Indonesia (SNI) atau standar baku desible? atau malah standar emisi gas buangan? apabila penilaian @poldajateng.. yang dimaksud adalah standar knalpot dari sisi bentuk yang tidak standar pabrikan, maka bapak bisa jadi telah menyalahi hak kekayaan seni yang kami ciptakan..