MOTOR Plus-online.com - Ramenya penilangan terhadap pengguna knalpot brong masih hangat dibicarakan.
Para pengguna knalpot racing yang bagus dan mahal terkena imbasnya.
Akhirnya mereka menanyakan dasar hukum penilangan yang dilakukan Polri ketika adanya rajia atau operasi kendaraan.
Seperti yang ditanyakanYusuf Erick, "Standar kebisingan suara knalpotnya berapa DB pak? Kalo pasang knalpot yang sudah ada DBKiller gak masalah kan pak?"
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Baca Juga : Video Driver Ojol Bingung, Ada Pilot Cari Ban Pesawat di Tukang Tambal Ban
Pertanyaan itu ditanggapi Mabes Polri lewat akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri. Begini tanggapannya;
Berdasarkan peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas kebisingan kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.
Peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.