MOTOR Plus-online.com - Membeli motor dengan orang yang tidak dikenal memang rawan penipuan.
Motor dengan harga murah yang banyak ditawarkan juga harus dicurigai.
Ujung-ujungnya STNK atau BPKB palsu, dan pembeli bisa dijebloskan ke penjara.
Hal ini sudah diatur dalam pasal 480 KUHP tentang penadahan dan ancaman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 ribu.
Baca Juga : Jarang yang Paham, Begini Langkah Hukum Korban Kecelakaan di Jalan Raya
Baca Juga : Jual Beli Motor Bodong Masih Marak Terjadi, Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun Menanti
Untuk menghindari penipuan dan membeli motor dengan kondisi surat-surat lengkap dan aman, Korlantas Polri memberikan tips penting.
Cara mendeteksi keaslian BPKB sebelum motor dibawa pulang pembeli.
Paparan tentang ciri BPKB asli atau palsu dikatakan oleh Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto.
Pertama, bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan yang palsu (agak buram).