MOTOR Plus-online.com - Praktik pungutan liar (pungli) masih sering terjadi di beberapa lokasi.
Bukan hanya oknum anggota polisi yang melakukannya, oknum petugas pom bensin juga terciduk melakukan hal yang sama.
Padahal, pelaku pungli bisa dipenjara maksimal sembilan bulan.
Hal ini mengacu pada Undang-undang yang berlaku pasal 368 KUHP.
Baca Juga : Surabaya Mencekam, Gerombolan Driver Online Frontal Tangkap 5 Orang Debt Collector yang Mau Tarik Kendaraan
Baca Juga : Jarang yang Paham, Begini Langkah Hukum Korban Kecelakaan di Jalan Raya
Jika pelaku pungli merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa dijerat dengan pasa 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Oknum petugas pom bensin lakukan pungli di sebuah SPBU Pertamina mengegerkan Pasuruan, Jawa Timur.
Dua petugas tertangkap tengah melakukan pungli kepada pembeli bensin eceran yang membawa jerigen.
Jika tidak membayar, petugas enggan melayani dan malah meninggalkan.