MOTOR Plus-online.com - Razia yang dilakukan pihak kepoisian untuk tertib berlalu lintas.
Saking banyaknya razia dilakukan oleh kepolisian membuat masyarat jadi bingung.
Di sini kena razia eh disana kena razia juga itu yang membuat masyarakat agak kesal.
Sampai masyarakat bertanya tanya resmi enggak ini razianya.
Baca Juga : Bandung Mencekam, Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam Bentrok Lawan Ormas, Seorang Terkapar
Baca Juga : Gosip Seru Bro Kawasaki Ninja 250 Empat Silinder untuk Indonesia
Kasi Denwal PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengimbau masyarakat untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) dalam melaksanakan tugasnya.
Tak hanya itu, bahkan masyarakat diperbolehkan meminta petugas untuk menunjukkan surat-suratnya.
"Bisa, silahkan saja," kata AKBP Dedy Suhartono kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
"Sebetulnya kalau anggota polisi lalu lintas itu mau melaksanakan penindakan pelanggaran itu ada beberapa cara, kalau stasioner anggota polisi tentu akan dilengkapi dengan surat tugas," imbuhnya.
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Ia menilai, petugas di lapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan pasti selalu mengantongi surat tugas.
Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
"Tetapi kalau ada pelanggaran jelas tertangkap tangan, misalnya seperti ngebut tentu polisi berhak juga melakukan penindakan," kata dia.
Namun ia menegaskan, jika ada masyarakat yang sudah salah namun masih meminta surat tugas polisi itu, sudah jelas masyarakatnya yang salah.
"Kami sebagai polisi diberi gaji negara sebagai aparat penegak hukum, jika menemukan pelanggaran sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan penindakan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Curiga dengan Razia Polantas, Masyarakat Boleh Minta Surat Tugas