MOTOR Plus-online.com - Di jalan raya sering terlihat pelat nomor kendaraan cantik.
Sebenarnya, pemilik motor bisa memesan pelat nomor pilihan sesuai selera.
Pastinya biaya pemesanan dan pajak tahunan akan berbeda dengan pelat nomor biasa.
Pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus ternyata memiliki aturan tersendiri dan tak bisa diganti secara sembarangan.
Baca Juga : Video Detik-detik Kawanan Bajing Loncat Menantang Maut di Atas Pikap, Sobek Terpal Barang Dijarah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.
Terbitnya PP baru ini diharapkan untuk menjembatani masyarakat Indonesia yang ingin memeroleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan.
PP Nomor 60 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 yang memasukkan biaya pelat nomor cantik mobil atau motor.
Tarifnya pun dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari hanya yang terdiri dari satu, dua, tiga dan empat angka, serta pilihan lain yang memakai huruf pada bagian belakang pelat nomor cantik tersebut.