MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan sering terjadi di jalan raya.
Enggak pagi atau malam hari, tabrakan yang menyebabkan munculnya korban jiwa memang miris.
Tapi pemotor juga enggak bisa asal menolong korban kecelakaan yang terkapar di tengah jalan.
Salah memberikan pertolongan bisa celaka dan hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga : Macet Parah di Casablanca, Video Driver Ojol Kembali Terlibat Bentrok dengan Satpam, Helm Dilempar
Baca Juga : Cewek Mendadak Klepek-klepek, Ariel Noah Turing ke Salatiga Naik BMW R nineT, Gayanya Gak Nahan
Hal ini sudah dijelaskan dan bisa terkena ancaman 3 bulan penjara.
Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.