MOTOR Plus-online.com - Sejak 1 Mei 2019, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk ojek online.
Keputusan ini diatur, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sayangnya, tarif baru ojek online ini, dinilai sebagian masyarakat terlalu mahal.
Dari keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.
Baca Juga : Motor Baru Sekarang Harus Register Nama Dan Email Untuk Unlock Mode Agar Mesin Hidup Normal
Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal
"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu," tukasnya, dikutip dari Kompas.com.
Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," sebutnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/5/2019).
Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak.
Dimulai dari operator, pengendara, sampai konsumen.