Find Us On Social Media :

Jalan Berlubang Makan Korban, Pemotor Honda Vario Jatuh dan Terlindas Truk

By Fadhliansyah, Selasa, 7 Mei 2019 | 10:20 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (IG @agoez_bandz)

MOTOR Plus-online.com - Jalanan yang rusak atau berlubang memang sering memakan korban.

Padahal jalanan yang rusak tersebut seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkhusus pasal 24 ayat 1.

Yang bunyinya, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Gak Disangka, Ternyata Ini Efek Bahayanya Doyan Nyampur BBM

Baca Juga : Tetap Dicari Meski Mahal, Ini Alasan Bikers Pilih Helm Arai dan Shoei

Dengan jelas, jika ada pengendara kendaraan yang celaka atau kecelakaan sebagai akibat jalan rusak, bisa meminta ganti rugi ke penyelenggara jalan sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Seperti yang terjadi di jalan Tuban-Widang, tepatnya di KM 5 Kelurahan Setempat, Kecamatan Semanding, Jawa Timur ini.

Seorang pemotor bernama Ahmad Soleh (38) meninggal dunia setelah terlindas ban truk.

Dari keterangan polisi, korban yang mengendarai Honda Vario dengan nopol S 2747 GZ saat itu tengah melaju dari Barat ke Timur.