MOTOR Plus-online.com - Kegiatan balik ke kampung halaman merupakan momen rutin dari hari raya lebaran.
Selain bisa menggunakan transportasi udara, laut dan darat, para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman juga punya opsi mengirimkan sepeda motor melalui moda kereta api.
Nah, buat masyarakat yang mau menggunakan jasa pengiriman sepeda motor ini baiknya mengetahui beberapa peraturan yang berlaku.
Menurut Taufik, petugas KALog Manggarai, beberapa syarat ini harus dipenuhi konsumen untuk kelancaran pengiriman barang.
Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan
Baca Juga : Lembang Geger! Terlibat Kecelakaan, Moge Kawasaki Ninja ZX-10R Hancur Berantakan
“Pertama pasti surat-surat. Kalau dari kita cukup STNK Asli dan kunci kontak. Ini untuk dokumen barang yang dibawa,” ucap Taufik saat ditemui, beberapa waktu lalu.
Untuk BPKB dan surat lainnya, bisa disertakan dalam bentuk fotokopi namun itu bukan persyaratan wajib.
Bagi motor yang berstatus kredit, dapat menyertakan surat keterangan dari pihak leasing.
Bagi pengambil sepeda motor di kota tujuan, dapat menunjukkan bukti resi penerimaan dari pihak pengirim.