MOTOR Plus-online.com - Momentum bulan Ramadhan biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memperbanyak pahala.
Ibadah dan sedekah ditingkatkan kaum muslim di bulan puasa ini.
Tapi buat gerombolan pemotor yang kebanyakan anak remaja alay, bulan puasa malah diisi dengan beragam kegiatan negatif.
Bahkan cenderung ke arah kriminalitas dan anarkis yang merugikan orang lain. Sebagian besar dari gerombolan ini mengendarai motor matic dan tanpa pakai helm meneror pengguna jalan.
Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan
Baca Juga : Sedih, Makin Terpuruk Bersama KTM, Johann Zarco Akhirnya Buka Suara
Ada kemungkinan, sebagian besar dari mereka belum punya SIM C dan lupa membawa STNK. Padahal SIM C dan STNK merupakan syarat pemotor sebelum beraktivitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Belum punya SIM C bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Atau pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Di beberapa daerah, terjadi tawuran antar remaja yang sangat meresahkan.