Baca Juga : Video Detik-detik Pria Bertato Tendang Motor Driver Ojol, Tabrak Mobil Rebutan Jalan
Bukannya jalan, sopir bus malah kalap dan menyerang sopir kontainer yang dinilai enggak memberi jalan.
Sopir bus ngamuk dan membuka pintu kontainer lalu mengajak duel.
Insiden kebut-kebutan itu nyaris membuat pemotor yang ada di belakang kontainer dan bus nyaris jadi korban.
Pasalnya, bus langsung ngerem mendadak dan langsung menyerang sopir kontainer.
Baca Juga : Tegang, Video Polisi Gerebek Balap Liar, Siap-siap Start Langsung Didorong Sampai Terjungkal
Beruntung keributan bisa diredam.
Aksi ugal-ugalan sopir bus tersebut sebenarnya enggak dibenarkan karena bisa menimbulkan kecelakaan.
Aturan tersebut sudah jelas di UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115, yang bunyinya dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Pemotor atau pengendara mobil yang ugal-ugalan dan membahayakan bisa dijerat penjara atau denda.