Baca Juga : Video Detik-detik Pria Bertato Tendang Motor Driver Ojol, Tabrak Mobil Rebutan Jalan
Kalau salah seharunya pemotor atau pengendara mobil mengakui dan bertindak kooperatif.
Polisi enggak serta merta memberhentikan pemotor atau pengendara mobil kalau enggak melakukan pelanggaran.
Karena kalau melawan aparat kepolisian yang sedang bertugas bisa dijerat pasal yang ujungnya bisa dipenjara 4 tahun.
Hal ini diatur dalam pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara.
Baca Juga : Brutal! Seorang Pemuda Tewas Mengenaskan Dibacok Geng Motor, Lenteng Agung Mencekam
Baca Juga : Jalur Bojonegoro Macet, Video Sopir Bus Bentrok dengan Sopir Kontainer, Pemotor Nyaris Jadi Korban
Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Aksi pria pemotor ini pun mengundang berbagai komentar dari netizen.
lusqthoatiamaliah: ntr klo udah ketangkep nangis2 mnta maap????????
dickyartha_: Kalo di luar negeri melawan petugas seperti itu sudah di borgol
alisyamsudin_: Ditunggu video minta maaf sambil pasang muka melas nya ????