MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi akan diberlakukan, pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi.
Hal ini dilakukan sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.
Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.
Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
Baca Juga : New PCX Revolusi Mesin Seperti NMAX Dan Revisi Bodi Lebih Membulat
Baca Juga : Ramai Video Geng Motor Ciut Dikeroyok Komunitas Motor, Ternyata Imbauannya Sudah Tersebar di Whatsapp
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.
Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.
"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.