MOTOR Plus-online.com - Perlu dapat apresiasi kepada kapolres atau kepolisian yang mengembalikan motor atau kendaraan temuan hasil pencurian.
Motor atau kendaraan bodong ini bisa diambil dengan menunjukkan surat-surat dari pemiliknya.
Seperti Polres Lumajang mengembalikan barang bukti kendaraan bermotor yang disita dari operasi kendaraan bodong, Rabu (15/5/2019).
Sebanyak 35 kendaraan berhasil diamankan dalam beberapa kali kegiatan operasi kendaraan bodong di Desa Kaliddilem Kecamatan Randuagung di Jalur JLS dan operasi malam di kota lumajang oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Baca Juga: Tebar Ancaman Geng Motor Akan Bantai Warga Yang Ada Di Jalanan
Baca Juga: Tiga Yamaha NMAX Mesin Berantakan dan Pecah Keluar Duit Jutaan Rupiah
Untuk diketahui, bahwa operasi kendaraan bodong sasarannya adalah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang berpotensi hasil kejahatan.
Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah sepeda motor jenis CBR 250 dalam keadaan nomor rangka, nomor mesin dan kunci kendaraan dalam keadaan rusak.
Hasil cek laboratorium Forensik, ternyata kendaraan tersebut milik Iqbal yang beralamat di Desa Kepuharjo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang yang hilang kurang lebih 2 bulan yang lalu.
Kendaraanya dicuri saat diparkir di halaman depan rumahnya.
Baca Juga: Biar Tahu Rasa, Video Geng Motor Ciut Dikeroyok Komunitas Motor