MOTOR Plus-online.com - Dua pekan mendatang, masyarakat yang tinggal di Jabodetabek bersiap untuk mudik.
Mudik sudah menjadi tradisi yang akan merayakan Idul Fitri di kampung halaman bersama sanak keluarga.
Biasanya, selain naik bus dan kereta api, pemudik kerap naik motor menuju kampung halaman.
Walaupun sudah dihimbau kepolisian jangan mudik naik motor, tapi beberapa masyarakat masih tetap melakukannya.
Baca Juga: Mencekam, Proses Penangkapan dan Pengeroyokan Geng Motor, Nekat Serang Warga Pakai Senjata Tajam
Baca Juga: Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan
Biar aman selama perjalanan mudik, selalu patuhi rambu lalu lintas, safety riding, surat-surat kendaraan masih berlaku dan jangan pernah nekat terobos palang kereta api.
Insiden kecelakaan di perlintasan kereta api sudah sering terjadi, karena itu pemotor dan pengendara mobil harus sabar dan taat aturan.
Pemotor yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api bukan cuma maut yang mengintai, tapi ancaman denda yang cukup besar.
Hal ini berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296.