Baca Juga: Kasihan, Honda Vario Lagi Dititip Hilang Padahal Kondisinya Mogok, Kok Bisa
Banyak faktor seringnya pemotor masuk jalan tol, salah satunya adalah minimnya rambu penunjuk jalan.
Padahal pemotor yang melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dipenjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Baca Juga: Siapa Bilang Cekcok? VIdeo Bos Honda Yakin Jorge Lorenzo Tampil Bagus di MotoGP 2019
Untuk menghindari hal-hal yang enggak diinginkan, pemotor harus waspada dan selalu bertanya sebelum salah jalan apalagi sampai melintas di jalan tol.
View this post on InstagramA post shared by MOTORPLUS-ONLINE.COM ???????? (@motorplusonlinedotcom) on