Find Us On Social Media :

Street Manners: Awas, Denda Maksimal Rp 12 Juta Mengincar Pemotor yang Masih di Bawah Umur

By Ahmad Ridho, Sabtu, 25 Mei 2019 | 09:45 WIB
Anak di bawah umur rentan kecelakaan saat dibiarkan naik motor di jalan raya. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Fenomena anak-anak di bawah umur naik motor seperti sudah menjadi hal biasa.

Padahal, ancaman kecelakaan yang berujung pada kematian mengancam.

Di sini peran orang tua sangat penting untuk melarang anak-anaknya yang masih kecil mengendarai motor.

Umumnya, anak-anak di bawah umur sering naik motor tanpa memperhatikan faktor keselamatan.

Baca Juga: Motor Matic Kuasai Penjualan, Motor Bebek Bakal Stop Produksi? Bos AHM Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Brutal, Geng Motor Berulah di Karawang, Pemuda Terkapar Disabet Celurit dan Samurai

Tentunya hal ini kan membahayakan keselamatan bagi anak-anak tersebut juga bagi pengendara lainnya di jalanan.

Dengan usia mereka yang masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal lainnya, mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".