MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting setiap pengendara bermotor.
Karena merupakan dokumen penting, pengendara banyak memilih jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak hangus.
Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memperpanjangnya.
Terus bagaimana ya cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?
Baca Juga: Motor Matic Kuasai Penjualan, Motor Bebek Bakal Stop Produksi? Bos AHM Kasih Jawaban Mengejutkan
Baca Juga: Enggak Nyangka, Kaliper Rem Yamaha Mio Ternyata Bisa Dijadikan Kopling Hidrolik
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan persyaratan dan cara memperpanjang SIM yang alamat pemiliknya sudah berpindah.
Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.
Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.