MOTOR Plus-online.com - Debt collector memang sering terlihat memantau di persimpangan jalan.
Para debt collector tersebut sedang mencari pemotor yang menunggak cicilan motornya.
Debt collector sendiri merupakan suruhan dari pihak leasing motor.
Makanya, cukup banyak kasus debt collector mengambil paksa motor yang cicilannya menunggak.
Baca Juga: Keren, Komplet Abis Edisi MotoGP 2019 Ada di 5 Line-up Motor Yamaha
Baca Juga: Jalur Cirebon Geger, Oknum Polisi Berjejer di Pinggir Jalan, Pakai Jurus Aturan Aneh
Tak jarang debt collector sampai menggunakan kekerasan untuk mengambil motor yang sudah menunggak cicilannya.
Padahal, dari aturan yang berlaku, debt collector enggak boleh lho mengambil paksa motor.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.