MOTOR Plus-online.com - Sudah banyak cara untuk meminimalisasi pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Tapi masih ada saja yang menggunakan knalpot brong dan membuat kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sudah diadakan razia oleh pihak kepolisian tetapi masih juga belum jera menggunakan knalpot brong.
Unik yang dilakukan oleh Polres Karimun untuk menghilangkan penggunaan knalpot brong.
Baca Juga: New Yamaha NMAX 2019 Iklannya Sudah Nongol Duluan? Bikin Kaget
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertamini di Kabupaten Karimun, Kepri dilarang menjual bahan bakar kepada motor knalpot racing.
Larangan disampaikan pasca Satlantas Polres Karimun, Kepri berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan imbauan disampaikan dan dipasang di SPBU dan Pertamini yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
Adapun tujuannya memberikan efek jera kepada pengendara nakal.