MOTOR Plus-online.com - Lima hari jelang hari raya Idul Fitri, banyak warga Jakarta yang kembali ke kampung halaman.
Tradisi mudik atau perjalanan jauh naik motor memang selalu dilakukan setiap tahunnya.
Bagi yang enggak punya mobil, perjalanan bisa ditempuh menggunakan motor.
Tapi biasanya banyak pemotor yang melalaikan keselamatan dengan membawa barang melebihi kapasitas.
Baca Juga: Tegang, Tim Cobra Acak-acak Rumah Begal Sadis, Timah Panas Tembus Punggung Pelaku
Barang bawaan yang terlalu banyak justru menghambat laju motor dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Selain mobil atau bus, motor juga tidak dilarang membawa barang tapi tetap jumlahnya harus dibatasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Meski begitu, tak lantas pengguna sepeda motor atau perusahaan diperbolehkan memanfaatkan sepeda motor terlalu berlebihan ketika mengangkut barang-barang, tapi harus memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan.