MOTOR Plus-online.com - Kejadian terdahulu pernah motor berknalpot racing membuat kebakaran sebuah SPBU.
Ketika itu motor bebek yang menggunakan knalpot racing mau isi bensin.
Sebelumnya sudah ada mobil tangki pengangkut BBM yang sedang mengisi SPBU yang tentunya mengeluarkan gas berbahaya.
Percikan api dari knalpot racing itu menyambar gas bensin dan terjadilah kebakaran.
Baca Juga: Presiden Dildo Nurhadi Mudik Naik Honda C70 Bikin Polisi Bengong
Baca Juga: Tragis, Ayahnya Boleh Artis Terkenal, Eh... Anak-anaknya Jadi Driver Ojol Demi Menyambung Hidup
Bahkan polisi juga sudah melakukan razia agar pengguna knalpot brong atau jadi jera.
Puncaknya Polres Kabupaten Karimun Kepri sampai melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertamini di sana dilarang menjual bahan bakar kepada motor knalpot racing.
Larangan disampaikan pasca Satlantas Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan imbauan disampaikan dan dipasang di SPBU dan Pertamini yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Honda CBR150 Rusak Parah, Produsen Peringatkan Ban Cacing Bukan untuk Dipakai Harian
Adapun tujuannya memberikan efek jera kepada pengendara nakal.
"Kita pasang himbauan di setiap SPBU dan Pertamini. Ini saya rasa efektif untuk efek jera kepada pengendara nakal," katanya, Kamis (30/5).
Selain itu toko-toko onderdil dan juga dilarang menjual secara bebas knalpot racing.
Begitu juga dengan bengkel-bengkel sepeda motor diimbau untuk tidak melayani modifikasi pemasangan knalpot racing.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Gerombolan Geng Motor Ngamuk dan Bacok Warga, Korban Salah Sasaran
Maksud dari pelarangan ini tak lain adalah untuk mencegah gangguan Kamtibmas ditimbulkan dari suara berisik knlapot racing menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019.
"Di malam takbiran biasanya sering kita temukan motor berknalpot racing. Yang kita inginkan masyarakat nyaman," ujar Kenedy.
Ditambahkan Kenedy, pihaknya akan menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing.
Jika ditemukan maka akan dilakukan penyitaan. Bagi pengendaranya diminta mengganti dengan knalpot standart bawaan pabrik.
Baca Juga: Heboh! Penantang Yamaha NMAX dan Honda PCX Akhirnya Muncul, Matic Bongsor 170 Cc, Harga Rp 30 Jutaan
"Suara yang ditimbulkan sangat menganggu. Rata- rata pengguna knalpot racing adalah remaja yang sering mengikuti aksi balap liar," tambahnya.
Ini mungkin bikin jera pemakai knalpot brong.