MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang keras kepala dan nekat menerobos palang pintu kereta api.
Padahal risikonya sangat besar, karena bisa saja tertabrak oleh kereta api.
Buat yang belum tahu, aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Yang bunyinya seperti berikut ini.
Baca Juga: Jangan Mau Dirugikan SPBU! Beli Bensin Jangan Berpatokan Liter
Baca Juga: Tiap Hari Ganti Cewek Enaknya Jadi Driver Ojol Naik Yamaha NMAX
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.