MOTOR Plus-online.com - Tiga hari jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat melakukan ritual mudik ke kampung halaman.
Buat pemotor, pulang ke kampung halaman juga biasa dilakukan.
Tapi hindari penggunaan knalpot racing atau brong saat melakukan perjalanan jauh.
Bukan cuma membuat pengguna jalan keberisikan, tapi dendanya lumayan mahal.
Baca Juga: Cilegon Mencekam, Ratusan Driver Ojol Kepung dan Nyaris Bentrok dengan Security, Gara-gara Helm
Baca Juga: Jalur Ngawi-Solo Mendadak Gempar, Yamaha V-Ixion Hancur Dihantam Dump Truk, Warga Histeris
Penggunaan knalpot yang enggak setandar bisa dikenakan denda atau penjara.
Hal ini mengacu pada pasa 285 ayat 1 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.