MOTOR Plus-online.com - Selain berbahaya, menerobos palang pintu kereta api juga merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Meski begitu, masih banyak pemotor yang nekat menerobos palang pintu kereta api.
Baca Juga: Kasus Yamaha NMAX Kecelakaan Fatal Akibat Dudukan Pelat Nomor
Baca Juga: Kejam, Pemotor Dibakar Hidup-hidup di Bekasi, Ibu Korban Inginkan Ini Pada Pelaku
Video pemotor yang nekat menerobos palang pintu pun viral di media sosial, salah satunya seperti yang diunggah oleh akun Instagram @infojktku.
Pada video yang diketahui diambil di perlintasan kereta api daerah Grogol, Jakarta Barat itu, terlihat seorang pemotor nekat menerobos palang pintu.
Posisi pemotor tersebut terjebak di dalam perlintasan kereta api yang terlihat memiliki dua lajur.
Pemotor tersebut berada di salah satu lajur kereta api, sementara di lajur sebelahnya ada kereta api yang sedang lewat.