MOTOR Plus-online.com - Seorang remaja berinisial FA (19), diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur P (16) warga Langsa.
Tersangka FA diamankan tanggal 11 Juni 2109 lalu, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporkan keluarga korban.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, Kamis (13/6/2016) mengatakan, kronologis kejadian yang dilakukan pada tanggal 4 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB lalu, di jalan sepi di Kecamatan Langsa Timur.
Awalnya tersangka menghubungi korban dengan meminjam handphone temannya untuk menghubungi korban lewat WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan.
Baca Juga: Sudah Jatuh Korban, Ternyata Pengguna Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Banyak yang Belum Sadar
Baca Juga: Raih Untung Rp 1,8 Miliar per Hari SPBU Curang Kurangi Takaran Disegel
Saat itu korban menuruti pergi dengan pelaku tanpa seizin orangtuanya.
Pelaku menjemput korban di depan lorong rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Pelaku membawa korban jalan-jalan diseputaran Kota Langsa, lalu mencari jalan yang sepi.
Saat situasi sepi pelaku memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan.