MOTOR Plus-online.com - Pemilik lahan di kawasan sirkuit MotoGP Mandalikan maunya dibayar bukan diganti rugi.
Apalagi, pihak Serikat Tani NTB menyebutkan bahwa Indonesia Development Corporation (ITDC) mengakui ada kawasan atau tanah enklave yang artinya tanah masih dikuasai orang lain dalam sebuah kawasan.
Burhanudin, aktivis Serikat Tani NTB, Kamis (23/5/2019), mengatakan tanah yang masih merupakan hak milik orang lain dalam kawasan yang akan dibangun sirkuit MotoGP itu harus diperlakukan khusus.
"Seperti keinginan pemilknya minta dibayar bukan diganti rugi," katanya.
Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Kembali Makan Korban, Ban Depan Terangkat Kemasukan Besi
Baca Juga: Baru Diluncurkan, Harga Motor Honda Genio Kok Lebih Mahal dari Matik Suzuki dan Yamaha
Melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Sekretaris ITDC Miranti Rendranti menyebutkan bahwa kasus lahan warga yang masuk kawasan wilayah ITDC dan sekitar lokasi MotoGP atau tanah enklave akan diselesaikan melalui ganti rugi jual beli berdasarkan nilai dari independent appraisal.
Luas lahan yang sampai saat ini masih dimiliki warga di lokasi MotoGP, kata Wiranti, sekitar 6,6 hektar yang terdiri dari 26 bidang atau lot.
"Hingga saat ini yang sudah dibebaskan seluas 0,54 hektar (4 bidang) sesuai nilai appraisal," kata Mindrati.
Disebutkan juga bahwa kisaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 75 juta per are (per 100 meter persegi).