MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis tanggal 27 Juni tapi harus melakukan penerbangan melalui bandara Soekarno Hatta.
Tenang pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Tangerang kini hadir di BandaraSoekarno-Hatta.
Sebetulnya pelayanan SIMkeliling tersebut hanya hadir dua hari dari tanggal 26 Juni sampai 27 Juni 2019.Pada Rabu (26/6/2019) pelayanan SIMkeliling tersebut berada di Stasiun Kereta Api BandaraSoekarno-Hatta .
Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Kembali Makan Korban, Ban Depan Terangkat Kemasukan Besi
Baca Juga: Truk Masuk Jurang Gara-gara Manuver Yamaha V-Ixion, Dua Orang Tewas Tertimpa Kayu Jati

:blur(7):quality(50)/photo/2019/06/26/2319558214.jpg)
Poster pelayanan SIM keliling di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (26/6/2019). (Istimewa/dokumentasi Polresta Bandara Soekarno-Hatta.)
Nah untuk hari Kamis (27/6/2019) besok pelayanan SIMkeliling akan berada di Terminal 3 kedatangan internasional BandaraSoekarno-Hatta.
Kasubbag Humas Polresta BandaraSoekarno-Hatta, Ipda Riyanto mengatakan, layanan SIMkeliling dihadirkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM
"Untuk dua hari itu pelayanan hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C," kata Riyanto, Selasa (25/6/2019) malam.
Pelayanan SIMkeliling di BandaraSoekarno-Hatta akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Baca Juga: Tragis, Petugas PPSU Cantik yang Sempat Viral Ditabrak Motor Saat Menyapu Jalanan
Syarat yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SIM yakni SIM yang masih berlaku, KTP elektronik, dan masing-masing dua lembar fotokopinya.
Sementara, biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A adalah sebesar Rp80 ribu dan untuk SIM C Rp75 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari ini Pelayan SIM Keliling Hadir di Bandara Soekarno-Hatta,