MOTOR Plus-Online.com - Polisi berhasil menangkap penjual dan barang bukti motor yang mau dijual dengan STNK berkode ST.
Penjualan motor bekas lewat sosmed dengan kode STNK berkode ST semakin gencar.
STNK motor dengan dikasih tanda ST berarti "STNK Only", tanpa BPKB.
Kepolisian sudah memperingatkan kalau penjual menawarkan lewat sosmed motor yang cuma STNK, berarti itu motor bodong.
Baca Juga: Video Heboh Pemotor Makan Mie Ayam Tikus dan Viral di Media Sosial
"Mereka jual lewat Facebook. Kami sudah gerebek langsung ke penjualnya. Razia berkali-kali. Hasilnya puluhan motor kami amankan," jelas Kapolres Lumajang, AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH, kepada MOTOR Plus-Online.com.
Motor yang diamankan Polres Lumajang berasal dari berbagai daerah diantaranya dari Lumajang, Jember, Sidoarjo, Probolinggo, Kota Surabaya, Bali, Bogor, Mojokerto Kota, dan Kabupaten Bulungan (Kalimantan Timur).
Yang merasa memiliki motor tersebut, segera lapor ke Polres Lumajang dengan membawa STNK dan BPKB.
Kalau masih kredit, tunjukkan bukti-bukti pendukungnya.
Pengambilan motor tidak dipungut biaya sepeserpun.