MOTOR Plus-online.com - Waspada karena pelaku curanmor semakin merajalela di beberapa daerah.
Selasa (18/6/2019) kemarin,Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seorang oknum PNS salah satu instansi di Kabupaten Lumajang karena terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
Awalnya Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara di Jalan Bromo Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Pengendara yang diketahui bernama Matasan (45) warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang tersebut disinyalir menggunakan motor bodong.
Baca Juga: Cuma Modal Sticker, Tampang Honda Super Cub C125 Jadi Ganteng Maksimal
Benar saja, saat dihentikan oleh Tim Cobra, ternyata motor tersebut adalah motor bodong hasil tindak kriminal.
Pelaku yang diketahui ternyata adalah PNS di salah satu instansi Kabupaten Lumajang tersebut tak bisa berkelit dan digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah mada Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Motor tersebut adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG warna hitam tahun 2004.