Find Us On Social Media :

Gara-gara Honda GL Max, Oknum PNS Diringkus Tim Cobra, Gemetar Saat Diberhentikan di Jalan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:18 WIB
Honda GL Max milik oknum PNS yang diduga motor curian. (Tim Cobra Polres Lumajang)

MOTOR Plus-online.com - Waspada karena pelaku curanmor semakin merajalela di beberapa daerah.

Selasa (18/6/2019) kemarin,Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seorang oknum PNS salah satu instansi di Kabupaten Lumajang karena terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Awalnya Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara di Jalan Bromo Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Pengendara yang diketahui bernama Matasan (45) warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang tersebut disinyalir menggunakan motor bodong.

Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Mau Beli Sepatu Buat Hadiah Ulang Tahun Anaknya, Ternyata Uang Bayaran Penumpang Palsu

Baca Juga: Cuma Modal Sticker, Tampang Honda Super Cub C125 Jadi Ganteng Maksimal

Benar saja, saat dihentikan oleh Tim Cobra, ternyata motor tersebut adalah motor bodong hasil tindak kriminal.

Pelaku yang diketahui ternyata adalah PNS di salah satu instansi Kabupaten Lumajang tersebut tak bisa berkelit dan digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah mada Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.

Motor tersebut adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG warna hitam tahun 2004.