MOTOR Plus-online.com - Wacana tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) ramai dari tahun lalu dibicarakan.
Polisi bisa melakukan penilangan dengan melihat langsung dari kamera yang terpasang pada lokasi tertentu.
Pengendara tidak tahu menahu motornya ditilang. tahu-tahu ada surat pemberitahuan.
Namun jika mengabaikan surat pemberitahuin, nantinya STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak.
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
Baca Juga: Penampilan Jorge Lorenzo Semakin Mengkhawatirkan, Bos Honda Kasih Komentar Mengejutkan
Nah, untuk di Indonesia DKI Jakarta memberlakukan tilang elektronik mulai hari ini Senin (1/7/2019).
Apalagi Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Dalam 4 fitur baru ini khusus pengendara motor ada 2 yang berlaku.
Yaitu akan kena E-TLE jika menggunakan telepon genggam sambil berkendara dan melanggar batas kecepatan.