Find Us On Social Media :

Tilang Pengendara Yang Main Hp Mulai Diberlakukan, Bagaimana Nasib Ojol?

By Indra Fikri, Senin, 1 Juli 2019 | 17:40 WIB
Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya (ngupdate.info)

MOTOR Plus-online.com - Hari ini (1/7/2019), Polda Metro Jaya memperkenalkan fitur kamera untuk tilang elektronik baru.

Fitur ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Keunggulannya, dapat mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pada tahap awal, kamera itu disebar ke beberapa titik di jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk

Baca Juga: Penampilan Jorge Lorenzo Semakin Mengkhawatirkan, Bos Honda Kasih Komentar Mengejutkan

Praktiknya, pengemudi baik sepeda motor maupun mobil yang didapati sedang memainkan telepon genggam akan terkena tindakan.

Terkait hal ini, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono, berharap agar petugas jangan salah sasaran dalam penerapannya.

Sebab sebagaimana diketahui, telepon genggam merupakan salah satu perangkat utama ojek online (ojol).

"Bagi driver ojol yang menaruh HP-nya di dashboard baik sepeda motor maupun mobil (dengan perangkat tambahan), selagi tidak digunakan dengan cara tangan atau anggota tubuh lain menyentuhnya secara langsung, tidaklah suatu pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak mengganggu konsentrasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (1/7/2019).