MOTOR Plus-online.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AF (24) dan GT (27), ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan.
Dirinya ditangkap karena telah menjalankan aksi curanmor selama bertahun-tahun.
Kedua pelaku yang mengaku asal Lampung ini merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara.
Urusan curanmor, keduanya diketahui memang sudah ahli.
Baca Juga: Naik Yamaha NMAX Ahmad Dani Ngebonceng Cewek Cantik, Mulan Bukan Ya?
Baca Juga: Benar-benar New Yamaha NMAX, Tampang Robotik dan Mengotak Sudah Dijual di Dealer Yamaha
Bahkan, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menyatakan, keduanya bisa mencuri 7-10 motor dalam sehari.
"Jadi berdasarkan informasi (dari pelaku) itu dalam sehari bisa tujuh sampai sepuluh (sepeda motor)," kata Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (3/7/2019).
Rachmat mengatakan, pelaku mencuri motor korbannya dengan bermodal kunci letter T.
AF bertindak sebagai eksekutor, sementara GT bertindak mengawasi di sekitar lokasi pencurian motor.