MOTOR Plus-online.com - Seperti yang diketahui, tilang elektronik alias E-TLE (electronic-traffic law enforcement), sudah mulai diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak tanggal 1 Juli 2019 kemarin.
Tilang elektronik diterapkan pada beberapa ruas jalan di ibukota, salah satunya adalah di sekitar simpang Sarinah di Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Tribunjakarta.com, para pengendara di sekitar lokasi terlihat mulai patuh pada peraturan lalu lintas.
Baik pengendara motor atau pengendara mobil, menghentikan kendaraan mereka di belakang garis marka jalan, di belakang lampu merah.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar di Aspal Diamuk Massa Kepala 'Dikapak' dan Ditelanjangi
Baca Juga: Benar-benar New Yamaha NMAX, Tampang Robotik dan Mengotak Sudah Dijual di Dealer Yamaha
Sebenarnya, para pengguna kendaraan motor memang diwajibkan berhenti dibelakang garis stop atau stop line saat di lampu merah.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.