MOTOR Plus-online.com - Beberapa kali pihak kepolisian sudah menghimbau pemilik kendaraan pribadi untuk tidak menggunakan sirine dan rotator.
Penggunaan alat tersebut hanya diperuntukan untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan mobil-mobil tertentu.
Polisi tidak akan mentolerir pengguna sirine dan rotator di kendaraan pribadi dan langsung ditilang.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Demam Potong Sepatbor Motor Yamaha NMAX, Tampilan Jadi Makin Seksi
Baca Juga: Bojong Gede Geger, Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, Maling Motor Terkapar Kehilangan Nyawa
Pemakaian rotator dan sirine kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan mobil ambulans.
Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, Satuan Lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali menilang pengendara Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan tersebut.
Menurut akun Instagram @tmcpolresbandung, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan sirine atau rotator untuk pengawalan apapun.
Padahal aturannya sudah jelas di Undang-undang.